Konten Media Partner

Pengusaha Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

18 Juni 2020 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Yamin Kahar, terdakwa penyuap Bupati nonakfif Solok Selatan Muzni Zakaria.
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Yamin Kahar, terdakwa penyuap Bupati nonakfif Solok Selatan Muzni Zakaria.
ADVERTISEMENT
Muhammad Yamin Kahar, terdakwa penyuap Bupati nonakfif Solok Selatan Muzni Zakaria divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis 18 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Pengusaha ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap Muzni Zakaria.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Tersangka Muhammad Yamin Kahar (kiri) yang merupakan pemilik Grup Dempo bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Muhammad Yamin Kahar yang merupakan pengusaha Dempo Grup, terjerat kasus perkara suap terhadap Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.