Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
Pengusaha Penyuap Bupati Solok Selatan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
18 Juni 2020 18:26 WIB
ADVERTISEMENT
Muhammad Yamin Kahar, terdakwa penyuap Bupati nonakfif Solok Selatan Muzni Zakaria divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis 18 Juni 2020.
ADVERTISEMENT
Pengusaha ini juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.
Ketua Majelis Hakim Yoserizal menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan suap terhadap Muzni Zakaria.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yamin Kahar dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya.
Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Muhammad Yamin Kahar yang merupakan pengusaha Dempo Grup, terjerat kasus perkara suap terhadap Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria dalam proyek Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan.