Penipuan Berkedok Arisan Online, Perempuan di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
12 Desember 2022 15:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan ditangkap jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman karena dugaan penipuan yang merugikan korban hingga miliaran rupiah lewat arisan online.
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Padang Pariaman Ali Gusra membenarkan penangkapan tersebut, tersangka berinisial LR (30) disebutkan merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
“Tersangka LR (30) yang terlibat dalam kasus penipuan arisan online diringkus jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman di Cikarang, Bekasi Jakarta Barat, Kamis (8/12/2022) kemarin,” ungkap Ali dalam keterangan resmi yang dikutip Langkan, Senin (12/12/2022).
Ia menjelaskan, tersangka dilaporkan oleh korban yang menyatakan penipuan arisan online tersebut merugikan korban hingga miliaran rupiah.
“Namun untuk jumlah kerugian yang dialami masing-masing para korban, kami belum tahu jumlahnya dan masih kami dalami,” terangnya.
Atas laporan para korban dan penyelidikan, kata Ali, polisi mengetahui keberadaan tersangka LR (30) yang melarikan diri ke daerah Bekasi sehingga dilakukan pengejaran.
ADVERTISEMENT
“Pada saat diamankan, tersangka LR mengakui telah melakukan dugaan tindak pidana tersebut,” tambahnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2017 dan sejumlah emas yang diduga barang hasil dari penipuan.
Saat ini tersangka diamankan di Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pengembangan terhadap tersangka dan barang bukti lainnya.