Peredaran 200 Kilogram Ganja Kering dari Aceh Digagalkan di Pasaman

Konten Media Partner
17 Agustus 2019 22:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ganja kering sebagai barang bukti berada di kantor BNNP Sumbar (Foto: Madi/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Ganja kering sebagai barang bukti berada di kantor BNNP Sumbar (Foto: Madi/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat, berhasil menggagalkan peredaran ganja kering siap edar yang berasal dari Aceh seberat 200 kilogram di daerah Tapus, Kabupaten Pasaman, Sabtu dini hari (17/8).
ADVERTISEMENT
Diketahui, barang haram tersebut berhasil diringkus dari dua orang pelaku, yaitu Khairul Amri (33) dan Riwaldi (29). Keduanya mengaku berasal dari Kabupaten Agam, yang berprofesi sebagai sopir.
Kepala BNNP Sumbar, Pol Khasril Arifin, menyebutkan penangkapan dilakukan di hari peringatan HUT ke-74 RI. “Penangkapan bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan Indonesia, merupakan kado 17 Agustus, ini prestasi BNNP Sumbar,” ujarnya, saat konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Sabtu (17/8) siang.
Kronologis kejadian, kata Khasril, berawal dari informasi yang diterima tim berantas BNNP Sumbar, informasi itu berasal dari masyarakat, ada rencana perjalanan ganja dari Aceh menuju Sumbar.
Tim segera bergerak cepat dan mencari kepastian informasi yang melibatkan BNN Kabupaten Pasaman Barat. “14 Agustus, tim bergerak untuk memetakan lokasi sebagai tindak lanjut informasi yang didapatkan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sampai di lokasi, tim mulai menyebar dan menyetop mobil yang dicurigai satu per satu.
Petugas memperlihatkan ganja kering seberat 200 kilogram yang diamankan dari kedua pelaku di kantor BNNP Sumbar (Foto: Madi/Langkan.id)
Menariknya, kata Khasril, untuk mengelabui petugas, kedua pelaku mengemudikan dua unit mobil. Untuk tersangka Khairul mengemudikan minibus bermerek Karimun, sedangkan Rizki mengemudikan mobil Xenia.
Keduanya beriringan, dengan jarak yang cukup jauh. Mobil Karimun yang dikendarai Khairul melaju di depan, sebagai pengawas jalan. Lalu, Mobil Xenia yang dikemudikan Rizki, di belakang dengan membawa ganja kering siap edar seberat 200 kilogram.
“Awalnya, mereka (pelaku) berusaha untuk kabur, namun gagal. Tim kami berhasil menangkap mereka,” ucap Khasril.
Kedua pelaku, diketahui residivis dengan kasus yang sama. Awalnya, Khairul, yang mengemudikan mobil Xenia ingin kabur, namun petugas berhasil melumpuhkannya dengan timah panas. Sementara, rekannya, Rizki, berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat mengelak.
ADVERTISEMENT
Lalu, kedua pelaku digelandang ke kantor BNN Sumbar yang berada di Kota Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain dua orang tersangka, petugas juga menyita dua unit mobil yang digunakan serta empat unit telepon genggam milik pelaku.
Menurut Khasril, ganja kering seberat 200 kilogram itu sudah dalam bentuk paketan, terdiri dari 155 bungkus yang berbentuk batu bata. “Ini merupakan sejarah baru bagi BNNP Sumbar. Sejak BNNP Sumbar ada, ini (penangkapan) yang paling besar,” ucapnya.
Petugas memperlihatkan ganja kering siap edar (barang bukti) yang diamankan dari kedua pelaku di kantor BNNP Sumbar (Foto: Madi/Langkan.id)
Adanya penangkapan ganja sebanyak ini, Khasril menilai bahwa Sumbar tidak aman dari peredaran narkoba. Dia menduga, ada yang lebih besar dari ini, namun berhasil lolos dan tidak tercium oleh petugas.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan, disinyalir ada sindikat besar di belakangnya. Kami juga ada koordinasikan dengan BNN Aceh,” katanya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan kedua pelaku, mereka bisa terjerat hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat 2 jo, Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara, keterangan dari kedua pelaku, masih ada satu orang lagi yang ikut serta bersama mereka, yakni Yusuf. Dia sempat dikejar dan ditembak petugas, namun berhasil kabur. Yusuf kabur ke kawasan perkebunan warga setempat. Sampai saat ini, petugas belum berhasil menemukannya.
Menurut Khasril, berdasarkan pengakuan Rizki, ganja tersebut dibawa dari Aceh. Mereka berencana akan mengedarkan di Solok. Mereka digaji Rp 500 ribu per hari untuk membawa barang haram tersebut. “Dia diminta untuk mengirimkan ganja ke Solok, tapi tidak tahu alamat pastinya,” ujar Khasril.
ADVERTISEMENT
Pengakuan tersangka Khairul, kata Khasril, mereka merupakan teman dan mengaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama, dengan masa hukuman empat tahun. (Irwanda & Madi)