Peringatan Hari Penyu Sedunia, Sumbar Berkomitmen Melestarikan Penyu

Konten Media Partner
23 Mei 2022 21:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy (tengah) melepas tukik (anak penyu) di di Pulau Kerabak Ketek Taman Perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Wilayah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin 23 Mei 2022. Foto; dok Humas Pemprov
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy (tengah) melepas tukik (anak penyu) di di Pulau Kerabak Ketek Taman Perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Wilayah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin 23 Mei 2022. Foto; dok Humas Pemprov
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyatakan komitmennya untuk menjaga dan melestarikan penyu. Hal ini juga sebagai bentuk kepedulian Sumatera Barat terhadap penyu.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan daerahnya terus menggalakan melindungi penyu, dengan cara tidak mengkonsumsi telur dan daging penyu, tidak memburu penyu, serta tidak memperdagangkan telur penyu dan penyu.
"Marilah sama-sama kita melestarikan penyu ini. Kasihan juga penyu malah diburu dengan tujuan untuk dikonsumsi, bisa punah itu," ajak Audy dalam kegiatan Peringatan Hari Penyu yang diselenggarakan di Pulau Kerabak Ketek Taman Perairan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) di Wilayah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Senin 23 Mei 2022.
Menurutnya dengan menjaga dan melestarikan penyu itu, maka secara tidak langsung telah turut menjaga keseimbangan ekosistem laut. Lalu juga bisa meningkatkan sumberdaya kelautan dan perikanan serta meningkatkan kesejahteraan nelayan.
"Memang sudah sepatutnya sama-sama kita jaga penyu ini. Supaya penyu ini masih hidup hingga masa cucu kita nantinya. Kalau tidak begitu, bisa-bisa penyu malah tinggal kerangka yang dimuseumkan," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Dalam Rangka Memperingati Hari Penyu Sedunia pada 23 Mei 2022 ini, Wagub Audy turut melepas 230 ekor tukik (anak penyu) di kawasan Pulau Kerabak Ketek Taman Perairan itu.
Terdapat tiga spesies tukik yang dirilis yakni Penyu Sisik, Penyu Hijau dan Penyu Lekang. Tukik itu merupakan hasil penangkaran UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Sumbar, Instalasi KKPD Pesisir Selatan yang berada di Pulau Kerabak Ketek Pesisir Selatan.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat Desniarti mengatakan sebagai negara yang menjadi habitat 6 dari 7 spesies penyu di dunia, Sumatera Barat menjadi salah satu habitat bertelur 4 jenis penyu dari 6 jenis penyu di Indonesia.
Menurutnya sudah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama segenap lapisan masyarakat untuk serius dalam melestarikan penyu sebagai satwa yang dilindungi.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan DKP Sumatera Barat saat ini melakukan konservasi pada 4 (empat) melalui penangkaran penyu yang berada pada UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan, yakni Konservasi Penyu di Pulau Karabag Ketek KKPD Pesisir Selatan, Konservasi Penyu Pantai Air Manis KKPD Kota Padang, Konservasi Penyu Apar KKPD Kota Pariaman dan Konservasi Penyu Batang Gasan di KKPD Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
"Untuk melestarikan penyu, UPTD KPSDP merilis lebih kurang 10.000 ekor tukik setiap tahunnya ke Kawasan Konservasi Perairan Daerah Sumatera Barat," ungkapnya.
Dikatakannya perairan laut Sumatera Barat termasuk rute migrasi empat jenis Penyu di Indonesia, yaitu Penyu Lekang, Penyu Hijau, Penyu Belimbing dan Penyu Sisik.
Untuk diketahui, semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
ADVERTISEMENT
Hal ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Sedangkan menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu dapat dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan.