KPU Tetapkan 5 Dapil di Padang untuk Pemilihan Legislatif 2019

Konten Media Partner
10 April 2018 23:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPU Tetapkan 5 Dapil di Padang untuk Pemilihan Legislatif 2019
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 5 daerah pemilihan (dapil), untuk pemilihan legislatif (pileg) 2019 di Kota Padang.
ADVERTISEMENT
Lima dapil di Padang itu adalah, Padang 1 yaitu Kecamatan Koto Tangah, Padang 2 untuk Kecamatan Pauh dan Kuranji, Padang 3 untuk Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Lubuk Kilangan, Padang 4 untuk Kecamatan Padang Selatan, Padang Timur dan Padang 5 untuk Kecamatan Padang Barat, Padang Utara dan Nanggalo.
"Total kursi 45. Terbagi di Koto Tangah 10 kursi, Pauh Kuranji 10 kursi, Bungus Teluk Kabung, Lubuk Begalung, dan Lubuk Kilangan 10 kursi, Padang Selatan, Padang Timur 7 kursi, Padang Barat, Padang Utara, Nanggalo 8 kursi," urai Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Chandra Eka Putra, di kantor KPU Padang, Selasa, 10 April 2018.
Kata dia, penetapan dapil itu berdasarkan pertambahan dan pengurangan komposisi penduduk di setiap kecamatan. Yang paling mencolok adalah pertambahan di Koto Tangah yang lebih dari 10 ribu jiwa.
ADVERTISEMENT
"Bedanya dari dapil pemilu terakhir adalah pada jumlah kursi. Seperti di Kuranji bertambah 5 ribu dan di Pauh juga bertambah sekitar 6 ribu, makanya disatukan. Penduduk yang berkurang ada di Padang Timur, Padang Selatan, dan Padang Barat," ulasnya.
Awalnya, kata Chandra, KPU Padang menyerahkan tiga opsi pada KPU RI. Di antara opsinya dengan 6 dapil. "Tiga opsi ini lahir dari rapat koordinasi," pungkasnya. (Anto)