Pilgub Sumbar 2020, Tim Paslon NA-IC 'Bakal' Ajukan Gugatan Sengketa ke MK

Konten Media Partner
21 Desember 2020 20:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar Nasrul Abit - Indra Catri di Padang. Foto: Sindonews
zoom-in-whitePerbesar
Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar Nasrul Abit - Indra Catri di Padang. Foto: Sindonews
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat nomor urut 04 Mahyeldi-Audy memiliki perolehan suara terbanyak pada Pilgub Sumbar 2020.
ADVERTISEMENT
Dari hasil rekapitulasi KPU Sumatera Barat pada hari Minggu 20 Desember 2020 kemarin, paslon nomor urut 4 Mahyeldi-Audy mendapatkan total suara sebanyak 726.893 suara atau 32,43 persen.
Sementara paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, total suara yang diperoleh yakni 679.069 suara atau 30,30 persen. Di antara empat paslon, ada dua paslon yang memiliki perolehan suara yang terbilang cukup besar ketimbang dua paslon lainnya yaitu Mulyadi-Ali Mukhni dan Fakhrizal-Genius Umar.
Tapi, dari paslon nomor urut 2 Nasrul Abit-Indra Catri, sepertinya akan mengambil langkah untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebelum hal itu dilakukan, Tim Pemenangan Nasrul Abit-Indra Catri, memilih untuk melakukan kajian terlebih dahulu, sembari mempersiapkan bahan untuk gugatan sengketa tersebut.
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Sukses Nasrul Abit-Indra Catri, Supardi, mengatakan, saat ini tim nya tengah melakukan kajian hasil Pilgub 2020. Upaya itu dilakukan, guna memastikan, apakah akan mengajukan sengketa ke MK atau tidak.
Menurut dia, ada banyak alasan bagi Tim NA-IC terkait rencana mengajukan gugatan sengketa ke MK tersebut. Seperti soal proses penghitungan suara, Supardi menegaskan cukup banyak pihaknya menemukan kejanggalan yang terjadi.
"Kalau dijumlahkan seluruh persentase pelanggaran itu, maka melebihi dari 100 persen,” katanya, Senin (21/12/2020).
Kejanggalan lainnya, adanya surat suara hasil penghitungan dari kabupaten kota itu didatangkan ke KPU Sumatera Barat tanpa kotak suara.
Dimana ada kotak suara yang terbuka, dan hal itu dinilai Supardi suatu hal yang tidak lazim terjadi.
ADVERTISEMENT
"Dan kita menyayangkan hal itu" tegasnya.
Supardi mengakui bahwa tidak mencurigai apakah terjadi sesuatu atau tidak selama proses yang terjadi. Namun dari kondisi di lapangan, dari bukti yang ada, sepertinya ada sesuatu hal yang terjadi.
Dikatakannya harusnya KPU Sumatera Barat bisa meyakinkan hal itu, namun saat rekapitulasi KPU Sumatera Barat malah gagal meyakinkan hal tersebut. Sehingga saksi Paslon NA-IC tidak mau tandatangani hasil rekapitulasi itu.
"Kini kita secara internal mencoba kembali mendiskusikan hal itu," ucapnya.
“Bahkan sekarang kita masih berdiskusi, belum sampai pada kata final, apakah kita akan melanjutkan ke MK atau tidak," katanya lagi.
Selain itu Supardi juga menyatakan bahwa Tim NA-IC bisa saja nanti mengajukan sengketa ke MK atau mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
ADVERTISEMENT
Bahkan mereka juga membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan ke kedua lembaga itu. (Ahmad)