Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten Media Partner
4 Pengedar Jamu Ilegal di Padang Pariaman Ditangkap
20 Februari 2018 17:25 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
![4 Pengedar Jamu Ilegal di Padang Pariaman Ditangkap](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519122048/Jamu_Ilegal_tkzypl.jpg)
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil menangkap empat orang pengedar jamu ilegal dan kadaluwarsa di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Tiga orang pelaku berasal dari Jawa Timur, yakni Katirin, 59 tahun dan Ponirin, 50 tahun dari Banyuwangi, dan Nur Hadi (50) dari Surabaya. Kemudian Irwansyah 43 tahun dari Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
"Kami sudah mengintai mereka selama satu minggu, dari pengencer hingga ke gudang. Setelah dipastikan, baru kami datangi gudangnya di Padang Pariaman, 13 Februari lalu," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Kumbul Kusdwijanto Sudjadi saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, Selasa 20 Februari 2018.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 498 kardus yang berisikan 24.900 botol jamu merek Raja Tawon yang memiliki ukuran botol kecil dan ukuran besar. Sebanyak 28 kardus yang berisi 335 botol jamu merek Madu Manggis, 58 kardus kosong merek Raja Tawon dan 10 ikat segel tutup botol Jamu Raja Tawon.
ADVERTISEMENT
Kata dia, polisi juga menyita sebanyak 2.500 lembar merek cap Madu Manggis untuk botol kecil. 7 bundel nota barang, dan beberapa barang bukti lainnya.
"Jamu tersebut tidak memiliki izin edar dan bahkan kedaluwarsa. Berdasarkan registrasi barang yang ada, ternyata kemasan barang itu registrasi fiktif," ujarnya.
Modus lainnya, menurutnya, pelaku juga mengganti plastik kemasan botol yang sudah kedaluwarsa dengan yang baru. Tanpa izin resmi.
Kumbul mengatakan, jamu tersebut diduga banyak dijual di kawasan pinggiran Sumatera Barat, seperti kawasan Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Pasaman Barat. Kepolisian akan menelusuri ke daerah-daerah tersebut.
"Dari pengakuan tersangka, mereka telah beraksi selama dua bulan ini. Jamu itu didatangkan langsung dari Banyuwangi Provinsi Jawa Timur. Untuk harganya, botol besar Rp12.500 dan yang botol kecil Rp5.000," tegasnya.
![4 Pengedar Jamu Ilegal di Padang Pariaman Ditangkap (1)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1519122154/Jamu_Ilegal_1_rzp90v.jpg)
Kasubdit I Bidang Industri, Perdagangan dan Transaksi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Yunizar Yudhistira mengatakan, jamu yang kedaluwarsa tersebut memiliki efek yang buruk bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.
ADVERTISEMENT
Pelaku disangkakan dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana dipenjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Ketentuan hukum selanjutnya, yaitu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (M. Hendra)