Polda Sumbar Bayarkan Ganti Rugi Korban Penyiksaan Oknum Polisi

Konten Media Partner
12 Desember 2019 23:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Fakhrizal, Kapolda Sumatera Barat (Foto: Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Fakhrizal, Kapolda Sumatera Barat (Foto: Irwanda/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat membayarkan ganti rugi terhadap tahanan korban penyiksaan di Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi atas nama Erik Alamsyah (19). Korban meninggal usai mendapatkan kekerasan dari enam oknum polisi, Maret 2012 lalu.
ADVERTISEMENT
Kepala Pembaharuan Hukum dan Komunitas (PHK) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Aldi Harbi menyebutkan perjuangan orang tua Erik untun mendapatkan haknya akhirnya bembuahkan hasil.
Ganti rugi sebesar Rp100.700.000 itu langsung diserahkan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal kepada orang tua Eri, Alamsyahfudin di hadapan ketua Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (12/12).
Dikatakan Aldi, kasus yang menghilangkan nyawa Erik telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bukittinggi dalam perkara pidana Nomor 75/Pid.B/2012/PN.BT. Kemudian Alamsyahfudin yang diwakili LBH Padang mengajukan Gugatan Perlawanan Melawan Hukum (PMH) terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia dan enam orang oknum kepolisian.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) Polda Sumbar, sehingga Polres Bukittinggi harus membayarkan ganti rugi kepada Alamsyahfudin.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatan perdata, kata Aldi, LBH Padang menuntut ganti rugi materil dan immateril akibat kematian Erik Alamsyah. LBH juga meminta agar pihak kepolisan meminta maaf kepada Alamsyafuddin secara terbuka di tujuh harian umum cetak dan lima media televisi lokal dan nasional.
Sementara, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi pada tanggal 7 November 2013, mengabulkan sebagian gugatan Alamsyahfudin, dengan menghukum kepolisian serta oknun anggota Polresta Bukittinggi dengan membayar kerugian materil dan immateril sebesar 100.700.000, tanpa mengabulkan petitum gugatan terkait permintaan maaf dari kepolisian.
“Kami menghargai kepolisian dan ucapkan terimakasih, hari ini telah menjalankan putusan pengadilan untuk membayarkan hak keluarga korban,” ungkapnya.
Aldi berharap, setelah kejadian ini, ada perbaikan proses penyelidikan dan penyidikan dilingkungan kepolisian, khususnya Sumbar, agar tidak mengutamakan kekerasan terhadap terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal mengatakan, pembayaran hak untuk keluarga Erik adalah tanggung jawab kepolisian. “Ini tanggung jawab kita dan harus kita tunaikan segera,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan rasa prihatin terhadap keluarga korban, Fakhrizal berharap kasus seperti ini tidak terulang lagi. “Seluruh oknum yang berbuat semena-mena akan diproses secara hukum, sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi lagi,” katanya. (Adi S)