Polda Sumbar Musnahkan BB Narkoba Seberat 23 Kilogram

Konten Media Partner
19 Agustus 2019 16:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender di Mapolda Sumbar (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara diblender di Mapolda Sumbar (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Langkan.id, Padang – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat musnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 23 kilogram narkoba. Terdiri dari 17 kilogram Ganja dan 6,8 kilogram Sabu di lantai 5 Mapolda Sumbar, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Makmun menyebutkan, barang haram tesebut diamankan dari 5 orang tersangka. “Itu hasil penangkapan kita pertengahan tahun ini, kita ungkap dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” ujarnya, Senin (19/8) saat pemusnahan narkoba jenis Sabu dan Ganja di Polda Sumbar.
Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap 1. “Untuk kelanjutannya, nanti kita lihat bagaimama perekembangannya lebih lanjut. Yang jelas, pemusnahan barang bukti ini merupakan amanah undang-undang,” jelasnya.
Dikatakannya, barang haram tersbut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. “Maka, untuk itu, jauhi dan jangan pernah sentuh narkoba,” ucapnya.
Pantauan Langkan.id di lapangan, terlihat beberapa orang petugas memusnahkan narkotika jenis sabu dengan cara diblender, sedangkan barang bukti ganja seberat 17 kilogram, dibakar.
Petugas bersiap-siap untuk memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan cara dibakar di Mapolda Sumbar (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
Keterangan Makmun, penangkapan narkotika jenis sabu ditangkap di dua lokasi, dengan total 6,83 kilogram. Penangkapan pertama di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (1/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Barang haram tersebut didapatkan dari OF (27), merupakan warga Pakan Kurai, Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Dari pelaku, diamankan sabu seberat 1,99 kilogram.
Lalu, penegmbangan lebih janjut dari OF, sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Pekanbaru. Setelah dilakukan pemburuan, Polda Sumbar kembali mengamankan JM (29), ditangkap dikediamannya, Jalan Teratai, Sukajadi, Kota Pekanbaru dan didapati sabu seberat 4,838 kilogram sabu.
“Kami menindaklanjuti kerangan OF, fan langsung memburu JM ke Pekanbaru, ternyata dalam pemeriksaan terhadap JM ini didapati sabu yang cukup banyak yang disimpan di dalam tas, sabu seberat hampir 5 kilogram itu dibungkus terbagi dalam bentuk lima paket besar,” ungkap Makmun.
Saat itu, Makmun menyebutkan, tersangka bisa dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Lalu, penangkapan 17 kilogram narkotika jenis Ganja, diamankan dari tangan pekalu berinisial RA, SM dan JA, mereka ditangkap ketika memindahkan barang haram tersebut ke mobil yang dirental di jalan Soekarno Hatta, Ngalau, Kota Payakumbuh.
Petugas membakar barang bukti narkotika jenis ganja di lantai 5 Mapolda Sumbar (Foto: Zulfikar/Langkan.id)
Penangkapan ketiga pelaku, berawal dari hasil pengembangan kasus dari tersangka HW, yang sebelumnya ditangkap di Padang, dengan kasus yang sama.
Kronologis kejadian, berdasarkan informasi HW, bahwa rekannya RA akan datang dari Medan, Sumatera Utara untuk membawa Ganja. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, petugas menemukan RA berada di Kota Payakumbuh.
“Kami terus melakukan pelacakan dan pengintaian keberadaan RA, ternyata benar ia baru dari Medan menumpangi Bus, sesampai di Payakumbuh, ternyata istri RA berinisial SM dan seorang supir berinisial JA sudah menunggu di TKP untuk menjemputnya,” ujar Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Rudy Yulianto dalam keterangan resminya kepada awak media di Mapolda Sumbar, Kamis (11/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Priyanto mengatakan, terkait kasus itu, Kejati masih menunggu penyerahan perkara berkas perkara dari Polda Sumbar. “Masih tahap 1, setelah ini, kalau berkasnya sudah lengkap atau masih ada yang kurang, baru kita lanjut prosesnya. Bisa jadi nati P28 atau P21,” ujarnya yang juga hadir saat pemusnahan narkoba di Polda Sumbar, Senin (19/8).
Terkait sidang, menurut Priyanto diserahkan ke Kejari Payakumbuh. “TKPnya di sana,” ungkapnya. (Zulfikar)