Polisi Periksa Emak-emak Viral Komentari Prokes di Resto Bebek Padang

Konten Media Partner
5 Juli 2021 11:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang emak-emak merekam suasana keramaian di Resto Bebek Sawah. Foto: screenshot twitter @genreceh
zoom-in-whitePerbesar
Seorang emak-emak merekam suasana keramaian di Resto Bebek Sawah. Foto: screenshot twitter @genreceh
ADVERTISEMENT
Pihak kepolisian akhirnya menemukan emak-emak yang mengomentari kerumunan yang terjadi di Restoran Bebek Sawah yang berada di Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan emak-emak itu diketahui berinisial Y (55). Dari identitas Y, dia berasal dari Jakarta.
"Pemeriksaannya dilakukan pada hari Minggu 4 Juli 2021 sekitar pukul 22.00 WIB malam hingga Senin 5 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus terperiksa," katanya, Senin 5 Juli 2021.
Ia menyebutkan video itu dibuat Ya pada 2 Juli 2021 yang kemudian dibagikan ke salah satu grup WhatsApp.
“Sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu grup WhatsApp. Sementara diperiksa sebagai saksi tadi malam 22.00 WIB, pukul 02.00 dipulangkan. Tapi proses tetap masih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, ibu dalam video diperiksa terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang bersangkutan bisa terancam lima tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Satake Bayu tak menjelaskan dasar dari pemeriksaan si ibu tersebut. Ia mengungkapkan, proses pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan di dalam video.
Dimana yang bersangkutan diperiksa dalam pasal 45 a juncto pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 160 juncto 270. Ancaman diatas lima tahun.