Polisi Segera Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Air Kemasan SMS

Konten Media Partner
7 November 2019 14:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Sumatera Barat segera melakukan gelar perkara pasca penyegelan terhadap gudang serta pabrik air mineral dalam kemasan milik PT. Agrimitra Utama Persada, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
Gelar perkara dilakukan untuk penetapan tersangka atas kasus dugaan penipuan publik, karena isi dan label Sumber Minuman Sehat (SMS) yang digunakan oleh perusahaan itu tidak sesuai.
Menurut keterangan pihak kepolisian, air yang digunakan bukan berasal dari mata air Gunung Singgalang, tapi berasal dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
Polisi juga mengklaim sudah melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra menyebutkan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Bahkan, juga melibatkan saksi ahli bahasa hingga geologi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas, banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan, bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," ujarnya kepada Langkan.id saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/11).
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, dilibatkan saksi ahli dalam kasus ini, agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi, bahwa label dalam kemasan produk milik PT. Agrimitra Utama Persada merek SMS memang tidak sesuai. "Sudah kami periksa bersama ahli geologi, BPOM, Disperindag termasuk dari PDAM," ungkapnya.
"Kami sudah sita semua, mulai dari gudang dan pabrik, setelah ini kami akan kumpulkan semua bukti-bukti dan petunjuk lainnya, sebelum gelar perkara untuk menentukan penetapan tersangka dilaksanakan," jelasnya.
Gudang PT. Agrimitra Utama Persada di Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)
Menurut Juda, untuk dugaan tersangka memang tertuju kepada pemilik perusahaan, yang merupakan penanggungjawab, yaitu Soehinto Sadikin.
Namun, hingga saat ini, polisi masih terus mencari fakta-fakta yang kuat untuk penetapan tersangka dalam gelar perkara nanti.
"Kemungkinan besar (tersangka-red) ya penanggungjawab, nanti kita lihat sejauh mana fakta-fakta dan alat bukti yang mengarah ke dia. Apabila fakta mengarah ke dia, tentu tersangka dia. Nanti setelah gelar perkara akan muncul fakta lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus yang ditanganinya, Juda mengakui sangat menyayangkan sebuah perusahaan yang cukup besar di Sumbar dengan produk yang sangat terkenal itu melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak.
"Kami permasalahkan adalah labelnya, di undang-undang konsumen pasal 8 jelas. Labelnya tidak sesuai, jadi itulah yang kami kejar. Kalau mereka mengelak dan label akan diubah tidak sesimpel itu. Karena ini pembohong publik, ditulis air dari Gunung Singgalang. Kalau dari sana, tentu ada penampungnya dan tangki besar, ini tidak ada. Makanya, kami masalahkan label dan itu melanggar hukum," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumbar melakukan penyegalan di dua lokasi. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada di Kabupaten Padang Pariaman.
ADVERTISEMENT
Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.