Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat segera melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tersangka berinisial AH terbukti mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2011.
ADVERTISEMENT
"Kami masih menyiapkan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Dalam waktu dekat akan segera kami limpahkan," ujar Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, dihubungi langkan.id, Selasa (26/3).
Afrides mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya. Hingga kini tersangka masih ditahan di sel tahanan Polres Pasaman Barat.
AH dilaporkan istrinya pada 7 Maret 2018 karena telah mencabuli anak kandungnya. Usai dilaporkan, AH langsung mearikan diri hingga ke Jakarta dan Jawa Barat.
Polisi menetapkan AH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Jumat (15/3). Polisi pun mengejar tersangka hingga ke Jakarta.
AH berhasil dibekuk pada Minggu (17/3) usai pangkas rambut di kawasan Pauh Kota Padang. AH kembali ke Kota Padang setelah dibujuk istrinya yang sedang hamil tua.
ADVERTISEMENT
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pasaman Barat, telah menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pasaman Barat untuk mencoret nama AH dari daftar calon anggota legislatif (caleg).
Hal tersebut terkait kasus pencabulan yang dilakukan AH terhadap anak kandungnya. AH sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar. Kami sudah berkoordinasi dengan KPU," ujar Ketua DPD PKS Pasaman Barat, Fajri Yustian, Selasa (19/03). (Irwanda)