Konten Media Partner

Polisi Sita 648 Pil Samcodin di Pesisir Selatan, Pil yang Bisa Bikin Kecanduan

langkanverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pil, (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pil, (Foto: ANTARA/Dewi Fajriani)

Petugas gabungan Sat Narkoba dan Polsek Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menyita 648 Pil Samcodin dari tiga warung obat di daerah itu.

Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP Hidup Mulia mengatakan, alasan pihaknya menyita pil tersebut, karena penjualan tidak mendapat izin. Karena efek dari pil itu bila dikonsumsi dapat menimbulkan kecanduan.

"Pil Samcodin itu merupakan pil yang marak dikonsumsi remaja tanpa resep dokter, dan jika dikonsumsi berlebihan, maka akan berefek kecanduan serta teler," katanya, Jumat 25 Maret 2022.

Ia menjelaskan Pil Samcodin tersebut adalah salah satu merek obat batuk yang komposisinya terdiri dari dextromethorphan, glyceryl guaiacolate, dan chlorpheniramine maleat.

Bila dikonsumsi secara berlebihan, maka efek samping bisa tergolong pada obat keras.

Tiga pemilik warung yang menjual obat tersebut telah diamankan. Mereka adalah berinisial Z (41), M (38) dan RW (32).

"Mereka akan diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku," tegasnya.

Perbuatan pemilik warung itu dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.