Konten Media Partner

Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Pencuri Sepeda Motor di Payakumbuh

14 Maret 2018 0:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Tangkap 2 Juru Parkir Pencuri Sepeda Motor di Payakumbuh
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Polisi menangkap 2 orang juru parkir di salah satu rumah sakit di Payakumbuh, Selasa 13 Maret 3018. Mereka diduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Simpang Benteng Payakumbuh, Minggu 11 Maret kemaren.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku diketahui bernama M Putra, 23 tahun dan Dika 21 tahun. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolsekta Payakumbuh Kompol Russirwan mengatakan, tersangka M. Putra ditangkap di sebuah bengkel di Tarok, Kecamatan Payakumbuh Utara. Tersangka sedang membongkar sepeda motor hasil curiannya.
“Tersangka ditangkap saat membongkar atau mempreteli sepeda motor hasil curiannya di daerah Tarok, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara,” ujarnya.
Kata Russirwan, polisi melakukan pengembangkan setelah menangkap tersangka Putra. Alhasil, polisi menangkap tersangka Dika di sebuah warnet di Jalan Ade Irman Suryani Payakumbuh. Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
Kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan di tempat yang berbeda, karena salah seorang tersangka merupakan lanjutan dari laporan di Polres Payakumbuh. Sedangkan satu tersangka lainnya dibawa ke Polsek Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Tersangka M. Putra disidik Polsek Payakumbuh dan tersangka Dika dibawa Reskrim Polres Payakumbuh untuk penyelidikan dan penyidikan karena laporan polisinya ada di Polres Payakumbuh," katanya. [A. Piliang]