Polisi Tangkap Jenderal Gadungan di Padang

Konten Media Partner
22 Januari 2020 14:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wendri Harefa (39) yang mengaku berpangkat Brigadir Jenderal (Brogjen) di Kota Padang diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap karena mengaku sebagai anggota Polri dan diduga telah melakukan penipuan.
ADVERTISEMENT
Polisi gadungan tersebut diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Lubuk Intan Blok N 6, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/01) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan seorang korban atas nama Ema Suryani (51).
Kapolsek Koto Tangah, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, pertemuan antara korban dan pelaku terjadi pada bulan September 2019. Pertemuan tersebut terjadi di toko grosir korban di kawasan Lubuk Buaya.
“Kemudian pelaku mengaku sebagai seorang polisi berpangkat jenderal yang berdinas di Mabes Polri. Pelaku memberikan nomor handphone kepada korban,” ujar Rico di Padang, Rabu (22/01).
Menurutnya, beberapa hari kemudian pelaku datang kembali ke toko grosir milik korban. Setelah itu, pelaku melihat anak laki-laki korban dan menawarkan untuk bisa masuk Polri.
ADVERTISEMENT
“Pelaku menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa menjamin dan memasukkan anak korban menjadi seorang polisi (Akpol). Korban disuruh untuk menyiapkan surat-surat untuk kelengkapan menjadi seorang polisi,” ungkapnya.
Dengan berbagai bujuk rayuan, pelaku kemudian meminta uang sebanyak Rp 300 juta kepada korban, sebagai biaya untuk menjadi seorang polisi. Tergiur, korban memberikan uang secara bertahap kepada pelaku.
Korban membayar bertahap sebanyak lima kali, dengan rincian pembayaran pertama Rp 6,5 juta, selanjutnya Rp 50 juta serta Rp 100 juta. Pembayaran keempat dan kelima, korban mengeluarkan biaya Rp 50 juta dan Rp 100 juta.
“Pelaku kemudian juga meminta uang lagi pada bulan Desember 2019 sebanyak Rp100 juta. Namun, korban menyampaikan bahwa uang miliknya dipinjam oleh seseorang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, korban yang merasa tertipu, bersama anak beserta suaminya dan beberapa orang mendatangi pelaku di rumah kontrakannya. Pelaku ternyata berbelit-belit dan korban menghubungi pihak kepolisian.
“Saat kami sampai di rumah kontrakan itu, pelaku mengaku kepada kami merupakan anggota kepolisian. Setelah dicek, ternyata gadungan, dengan pangkat Jenderal. Selanjutnya kami bawa ke Mapolsek,” jelas Rico.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit mobil merek Pajero Sport BA 1 AW dan Grand Vitara BA 2 A. Serta satu satu unit sepeda motor merek Honda CBR tanpa pelat nomor dan satu unit handphone serta uang tunai Rp3 juta.