Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 14,6 juta di Sumbar

Pihak kepolisian di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pada Senin (2/11/2020) kemarin berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar uang palsu dengan nilai uang Rp 14,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani mengatakan uang palsu senilai Rp 14,6 juta itu dihitung berdasarkan jumlah lembar uang kertas pecahan yang telah dicetak oleh kedua tersangka.
Dimana ada sebanyak 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan 19 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu lagi yang masih dicetak untuk bagian belakang saja. "Uang palsu itu telah kita sita bahkan ada dalam kondisi sudah diprint dan belum dipotong,” katanya, Selasa 3 November 2020.
Selain itu, kata dia, juga ditemukan 20 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bagian depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong. Serta juga ada 31 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bagian belakang yang sudah dipotong.
Barang buktinya yang ditemukan terus bertambah, kata Deny, ada 107 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu tampak depan yang sudah dipotong. Sehingga bila ditotalkan dari penyitaan uang palsu itu nilainya sebesar Rp 14,6 juta.
"Selain dua tersangka itu, kita dari kepolisian sebelumnya juga melakukan penangkapan dan mengamankan tiga orang. Namun untuk satu orang lainnya yang berada di lokasi penangkapan masih berstatus sebagai saksi," sebut Deny.
Untuk dua orang pelaku yang ditetapkan tersangka berinisial N (36) dan F (17) yang merupakan mantan pelajar. Untuk yang perempuan berinisial RWM (36) masih sebagai saksi.
Deny mengungkapkan, hubungan antara tersangka dan saksi hanya sebagai teman. Kasus ini terungkap dari informasi masyarakat di wilayah Kecamatan Kubung adanya peredaran uang palsu.
Untuk itu disaat dilakukan penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu yang ada di dalam kamar tersangka.
Bahkan kertas yang digunakan untuk mencetak uang itu, disembunyikan di bawa tempat tidur.
Akibat perbuatan para tersangka itu, dijerat pasal 36 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 26 ayat (1), (2), (3) undang-undang Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. (Ahmad)
