Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 17 Santri Pelaku Pengeroyokan di Nurul Ikhlas

langkanverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sebanyak 17 santri di Pasentren Nurul Ikhlas Kabupaten Tanah Datar, menuju Polres Padang Panjang yang kini ditetapkan jadi anak pelaku (Foto/Irwanda/Langkan.id)
zoom-in-whitePerbesar
Sebanyak 17 santri di Pasentren Nurul Ikhlas Kabupaten Tanah Datar, menuju Polres Padang Panjang yang kini ditetapkan jadi anak pelaku (Foto/Irwanda/Langkan.id)

Langkan.id, Padang- Polres Padang Panjang menetapkan 17 santri sebagai anak pelaku (sebutan status tersangka untuk anak di bawah umur) atas kasus pengeroyokan yang terjadi di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Pengeroyokan itu menyebabkan seorang santri Robby Alhalim tak sadarkan diri atau koma. Korban masih dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. M. Djamil Padang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Kalbert Jonaidi, mengatakan penetapan status para santri sebagai anak pelaku setelah dilakukan gelar perkara dan pra-rekonstruksi. Kesimpulannya 17 santri ditetapkan sebagai anak pelaku.

"Tadi malam dilakukan gelar perkara dan dapat kita simpulkan juga bahwasanya perkara ini kita seplit. Nanti proses pemeriksaan kami juga akan koordinasikan dengan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TPA) Kabupaten Tanah Datar," ujar Kalbert kepada langkan.id, Jumat (15/2).

Sebelumnya, katanya, jumlah santri yang diserahkan pihak pondok pesantren sebanyak 19 orang, yang diduga terlibat dalam pengeroyokan. Namun 2 orang santri lainnya masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan.

"Namun setelah dilakukan pra-rekonstruksi dan pemeriksaan saksi-saksi ditetapkan hanya 17 santri. Sedangkan 2 lagi akan ditindaklanjuti dan pemeriksaan lainnya bagaimana sebenarnya (peran)," katanya.

Kalbert mengungkapkan, sampai saat ini para santri yang telah ditetapkan sebagai anak pelaku masih berada di Mapolres dan belum ditahan. Meski sejauh ini pihak pondok pesantren juga telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Kami masih akan memproses lebih lanjut dan koordinasi terlebih dahulu. Permintaan permohonan ini belum kami kabulkan dan perlu kami koordinasikan lebih lanjut dulu dan anak-anak masih berada di Mapolres. Ini kasus anak-anak, penanganan kasus harus hati-hati dan santri ini juga memiliki masa depan," katanya. (Irwanda)