Polres Arosuka Segel Rumah Tersangka Kasus Sodomi di Solok

Konten Media Partner
10 Juni 2021 19:10 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korban sodomi. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korban sodomi. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Usai pihak kepolisian menetapkan MS (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, kini rumah tersangka disegel polisi.
ADVERTISEMENT
"Tersangka MS sampai sekarang belum bisa kita temukan, dan tersangka pun jadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk memastikan keberadaan tersangka, rumahnya pun kami segel," tegas Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda, Kamis (10/6).
MS yang merupakan pengasuh di Pondok Pesantren M Natsir ini, kuat dugaan tidak lagi berada di wilayah Sumatera Barat, pascakasus tersebut terungkap.
"Kemungkinan tersangka kabuar, setelah kami berhasil mengungkap dan menetapkan MS ini sebagai tersangka," kata Rifki.
Dia mengungkapkan pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Perburuan terhadap tersangka sampai saat ini masih dilakukan.
Dalam kasus ini, kata dia, tiga orang anak menjadi korban pencabulan. Para korban merupakan anak-anak dari warga yang tinggal di sekitar pondok pesantren. Namun pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan, terkait adanya indikasi santri yang turut menjadi korban.
ADVERTISEMENT