Polres Arosuka Tetapkan Pengasuh Pondok Pesantren Tersangka Kasus Sodomi

Konten Media Partner
10 Juni 2021 12:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: IST
zoom-in-whitePerbesar
Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Foto: IST
ADVERTISEMENT
Polres Arosuka menetapkan pengasuh Pondok Pesantren M Natsir, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam kasus sodomi terhadap 3 orang warga.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Arosuka, Iptu Rifki Yudha Ersanda mengatakan penetapan tersangka yang berinisial MS (29) itu, setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Dari gelar perkara yang kita lakukan. Tiga orang itu bukan santri, tapi warga sekitar di pondok pesantren," katanya, Kamis 10 Juni 2021.
Ia jua menyebutkan bahwa pihaknya sebelumnya juga telah memeriksa pimpinan pengurus pondok pesantren. Begitupun memeriksa terhadap para korban dan orang tuanya.
“Kemarin kami sudah cek TKP, sudah kami police line. Sudah kami gelar perkara, kasus naik sidik dan penetapan tersangka,” tegasnya.
Selain itu pihaknya telah melakukan visum terhadap korban. Seluruh korban merupakan pelajar yang masih berusia 10-12 tahun.
Modus pencabulan ini, kata dia, dilakukan tersangka dengan mengajak korban dan diiming-imingi bermain game. Tindakan pencabulan dilakukan di salah satu area pondok pesantren.
ADVERTISEMENT
“Terduga pelaku membeli tablet, kemudian korban diiming-imingi main game. Perbuatan cabul ini dilakukan di lingkungan pondok pesantren itu,” jelasnya.
Rifki mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melacak keberadaan tersangka. Pasca kasus ini terungkap, tersangka diketahui melarikan diri.