Polres Dharmasraya Amankan 30 Paket Sabu Siap Edar, Satu Orang Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
8 Oktober 2022 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat menangkap satu orang terduga pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis (6/10) di daerah Jorong Sungai Lukuik, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi mengatakan, terduga pelaku berinisal ARN (30).
“Dalam penyelidikan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Terdapat 30 paket berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening,” katanya Sabtu (8/10).
Selain itu, Rusmadi melanjutkan, juga ditemukan alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik dan terangkai dengan dua pipet, korek api mancis warna biru, satu jarum api, dan dua sendok yang terbuat dari pipet.
“Setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif, kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT