Polres Dharmasraya Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Konten Media Partner
7 November 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Hendriza mengatakan, masing-masing pelaku berinisial DW, ditangkap di Jorong Kubang Panjang dan pelaku SS di Jorong Padang Candi, Sabtu (5/11/2022).
Ia menjelaskan, penyelidikan berawal dari penangkapan seorang perempuan Inisial SS, kemudian dari hasil pengembangan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DW.
“Dari pelaku DW, kami mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang hitam yang di dalamnya terdapat empat paket sedang butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Minggu (6/11/2022).
Untuk barang bukti lainnya, kata Hendriza, adalah empat paket sedang narkotika jenis sabtu di dalam satu kotak permen, korek api, timbangan digital, dua sendok dari pipet plastik.
“Ada juga plastik klip bening, ponsel, dan satu mobil merek Suzuki Grand Vitara dengan nopol BH 1035 FY,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hendriza juga mengatakan, dari tangan pelaku SS, polisi menyita barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok dan juga ponsel.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dengan penerapan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.