Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Peredaran Rokok Ilegal

Konten Media Partner
27 September 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Dharmasraya bersama barang bukti kasus peredaran perdagangan rokok ilegal, Selasa (27/9/2022). Dokumentasi: Humas Polres Dharmasraya.
zoom-in-whitePerbesar
Polres Dharmasraya bersama barang bukti kasus peredaran perdagangan rokok ilegal, Selasa (27/9/2022). Dokumentasi: Humas Polres Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap terduga pelaku peredaran perdagangan 542 dus rokok ilegal merek Lufman, di Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
ADVERTISEMENT
Satu orang terduga pelaku berinisial DI (43) warga Perumnas Griya Handayani Kecamatan Sukajadi, Provinsi Jambi diamankan pada Selasa, (30/8) lalu.
Kasat Reskrim Dwi Angga Prasetyo mengatakan, penangkapan terduga pelaku perdagangan rokok illegal ini berprofesi sebagai kurir (sopir truck) dan 1 pelaku lainnya melarikan diri, saat ini masih dalam pengejaran.
“Pelaku DI ditangkap saat menggunakan mobil truck yang bermuatan Rokok Lufman illegal dari Jambi. Ia melintas di Jalan Lintas Sumatera Kilometer Satu, Nagari Ampek Koto, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya,” ungkap Dwi
Dalam penangkapan, Polres Dharmasraya turut menyita 1 Unit Mobil Truck Merek Isuzu warna putih Nopol B 9869 NYT, serta 542 dus rokok merek luffman tanpa miliki izin Bea Cukai.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal 199 ayat (1) undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 62 undang undang No .8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 114 undang undang No.7 tahun 2014 yakni tentang perdagangan yang diubah pada pasal 104 undang undang no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
“Sedangkan untuk pasal 199 ayat (1) undang undang kesehatan terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000. Untuk pasal 62 undang undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” tambah Dwi