Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Bersubsidi

Konten Media Partner
16 April 2022 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: Humas Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Foto: Humas Polda Aceh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di daerah Sikabau.
ADVERTISEMENT
Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya atensi pimpinan Polri sehingga Polda hingga Polres bergerak di lapangan melakukan pengawasan. Ternyata ada satu kegiatan yang dicurigai, sehingga dilakukan penyelidikan.
"Hasilnya kita menangkap seorang tersangka berinisial A (41). Saat ini tersangka juga telah ditahan," katanya, Sabtu 16 April 2022.
Ia menyebutkan dari tersangka A ini pihak nya mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu unit mobil colt diesel merk Isuzu warna putih, satu unit mobil panther yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, dua buah Tedmon ukuran 1.000 liter, 12 galon ukuran 20 Liter, satu set alat pompa, dan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Akibatnya perbuatan tersangka itu, diduga melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
ADVERTISEMENT