PPKM Darurat di 3 Kota di Sumbar, Wajib WFH 100 Persen dan Sekolah Daring

Konten Media Partner
9 Juli 2021 21:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
Terhitung mulai 12 Juli 2021, tiga kota di Sumatera Barat yakni Kota Padang, Bukittinggi, dan Padang Panjang, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), untuk daerah yang menerapkan PPKM Darurat ada sejumlah aturan yang harus dijalankan.
Aturan itu mulai dari perkantoran sektor non esensial di daerah PPKM Darurat harus menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sepenuhnya.
Kemudian belajar mengajar juga dilakukan secara daring. Aturan lainnya, tempat ibadah di daerah PPKM Darurat diminta untuk tidak melakukan kegiatan peribadatan. Begitu juga untuk kegiatan di tempat publik juga dilarang.
Airlangga menjelaskan kegiatan perkantoran sektor esensial tetap dibolehkan bekerja di kantor. Namun dalam aturan PPKM darurat, pembatasan kapasitas 25 persen dari kapasitas yang ada harus diterapkan Sektor esensial itu antara lain pasar modal, perbankan, teknologi informasi, perhotelan non karantina serta industri yang sudah memperoleh IOMKI.
ADVERTISEMENT
Pusat perbelanjaan atau mal juga wajib tutup selama PPKM darurat. Namun pengelola harus memberi akses untuk supermarket atau restoran yang diizinkan buka sebatas melayani take away atau dibawa pulang.
Sedangkan untuk pasar tradisional, toko-toko, pasar swalayan masih bisa beroperasi yang esensial sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Kebijakan PPKM Darurat ini mulai berlaku 12 - 20 Juli 2021 mendatang. Selain tiga kota di Sumatera Barat, juga ada 12 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia yang bakal menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa-Bali.