PPKM Darurat di Padang Diberlakukan Besok, Ini Harapan Wali Kota

Konten Media Partner
11 Juli 2021 18:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Padang Hendri Septa. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Kota Padang bersama dua kota lainnya di Sumatera Barat telah ditetapkan sebagai daerah untuk melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat oleh pemerintah pusat, mulai Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
ADVERTISEMENT
Menanggapi penetapan status ini, Wali Kota Padang Hendri Septa menyatakan Kota Padang siap melaksanakan PPKM darurat tersebut.
“Karena ini keputusan pemerintah pusat, tentu akan kita jalankan," tegasnya, Minggu 11 Juli 2021.
Menurutnya hingga hari ini Minggu 11 Juli 2021, Kota Padang masih memberlakukan PPKM Skala Mikro. Selama PPKM Mikro, telah dilakukan sosialisasi dan peringatan kepada sejumlah pihak yang dinilai melanggar aturan PPKM Mikro.
Untuk itu, setelah nanti diterapkannya PPKM Darurat, maka pengetatan kegiatan masyarakat lebih banyak dibatasi. Tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Dalam beberapa hari terakhir ini, kasus positif COVID-19 di Kota Padang cukup tinggi. Karena itu, Kota Padang ditetapkan untuk menerapkan PPKM Darurat,” sebutnya.
Mengingat PPKM Darurat mulai besok sudah diberlakukan, Hendri Septa pun kembali mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Setidaknya selama satu pekan PPKM Darurat itu, masyarakat benar-benar mematuhi aturan selama PPKM Darurat tersebut.
“Upaya ini bisa berjalan optimal jika semua masyarakat bersama-sama mendukung apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.