PPP Kota Solok Pecat Caleg yang Cabuli Anak Kandungnya Selama 6 Tahun

Langkan.id, Padang- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Solok memberhentikan calon legislator (caleg) PPP di Kota Solok, Sumatera Barat, yang diduga mencabuli anak kandungnya.
Ketua DPC PPP Kota Solok, Herdiyulis, mengonfirmasi bahwa caleg berinisial EE tersebut berasal dari PPP.
"Kita memberhentikan sebagai anggota PPP dengan mencabut Kartu Tanda Anggotanya," ujar Herdiyulis, Jumat (26/4).
Dia mengatakan EE sebenarnya bukan kader PPP, namun dia mendapat kartu anggota partai karena mendaftar sebagai caleg PPP untuk Pemilu 2019.
"EE sebagai caleg PPP benar," kata Herdiyulis.
EE dikenal sebagai wiraswasta dan aktif di berbagai kegiatan masyarakat. Dia diduga mencabuli anak kandungnya sejak enam tahun yang lalu. Kini EE ditahan di Polres Kota Solok sejak 12 April 2019.
Diketahui sebelumnya, Polresta Solok menerima laporan tindakan pencabulan yang diduga dilakukan caleg PPP di Kota Solok. Pelaku dilaporkan keluarganya sendiri, yakni nenek korban.
"Kasus ini terungkap setelah nenek korban melapor 12 April lalu," ujar Kepala Polresta Solok, AKBP Dony Setiawan, Kamis (25/4).
Dony mengatakan pelaku diduga sudah mencabuli anak kandungnya sejak enam tahun lalu atau ketika anaknya masih berusia 11 tahun. (R)
