Konten Media Partner

Prostitusi Libatkan Ibu dan Anak di Padang, Transaksi di Indekos

14 Januari 2020 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibu dan anak, tersangka kasus prostitusi di Padang, Sumatera Barat (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Ibu dan anak, tersangka kasus prostitusi di Padang, Sumatera Barat (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Praktik prostitusi yang melibatkan seorang ibu dan anaknya di Padang, Sumatera Barat diketahui sudah berlangsung sejak lima bulan. Rumah yang sekaligus dijadikan indekos sebagai tempat transaksi dan praktik bisnis haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Diketahui, bisnis lendir yang meilbatkan Ibu dengan inisial H (54) serta anak kandungnya D (30) berhasil diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap di Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Imam Kabut Satriadi mengatakan, modus untuk menghilangkan kecurigaan masyarakat, tersangka juga menjual makanan di kediamannya tersebut.
“Aktivitas prostitusi yang dijalankan ibu dan anak itu sudah berjalan sejak empat sampai lima bulan belakangan. Korban yang dipekerjakan, dijual oleh kedua tersangka kepada lelaki hidung belang dengan bayaran rata-rata Rp300 ribu,” ujar Imam kepada Langkan.id di Padang, Selasa (14/01).
Menurut Imam, berdasarkan keterangan dari tersangka, lelaki yang menggunakan jasa mereka akan menyerahkan uang kepada D, lalu selanjutnya diserahkan kepada ibunya, H. Dan para pekerja seks tinggal di rumah yang dijadikan indekos tersebut.
ADVERTISEMENT
“Uang yang dihasilkan, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, sebagian lagi diserahkan kepada para korban (pekerja seks),” ungkap Imam.
Lalu, terkait peran dari kedua tersangka, katanya, H (Ibu-red) berperan sebagai mami, sementara anaknya, D mencari perempuan yang akan dipekerjakan serta mencari pelanggan.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan tiga KTP.
Sedangkan tiga perempuan yang ikut dibawa ke kantor polisi, berstatus korban atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui sebelumnya, adanya penggerebekan kasus praktik prostitusi dilakukan polisi, Jumat (10/01) kemarin. Kasus itu terungkap dari tindak lanjut laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga proses penggerebekan.