Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten Media Partner
Puluhan Warga Meninggal Dunia Akibat Gempa di Pasbar, Ini Sejumlah Catatan BNPB
9 April 2022 10:09 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana menggelar Rapat Koordinasi Tim Intelijen Penanggulangan Bencana (TIPB) tentang bencana gempa bumi di Pasaman Barat dan Pasaman.
ADVERTISEMENT
Dalam rakor itu, BNPB menyebutkan dampak yang ditimbulkan akibat gempa bumi tersebut, cukup serius. Karena secara kewilayahan Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat memiliki indeks risiko bencana gempabumi yang tinggi.
"Hal yang jadi perhatian yakni soal kondisi penduduk yang cukup padat serta kapasitas masyarakat dalam pengetahuan risiko bencana yang masih rendah," kata Deputi Sistem dan Strategi BNPB Raditya Jati, dikutip dari rapat via zoom, Sabtu 9 April 2022.
Alasan BNPB menyatakan hal itu, karena akibat bencana gempa bumi yang terjadi pada 25 Februari 2022 tersebut telah menyebabkan 27 jiwa meninggal dunia, 457 luka-luka, dan 19.221 jiwa mengungsi.
Selain itu, bencana tersebut juga menyebabkan kerusakan rumah warga, infrastruktur dan sarana prasarana sehingga berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat untuk waktu yang tidak singkat.
ADVERTISEMENT
"Hal ini menjadi perhatian pemerintah baik pusat maupun daerah. Untuk itu kedepannya penting peningkatan ketahanan wilayah yang perlu diintervensi oleh pemerintah pusat dan provinsi," ujarnya.
Ketahanan wilayah yang dimaksud yaitu melakukan peninjauan tata ruang yang mengacu pada sempadan sesar yang terdapat di wilayah Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
"Tidak sedikit korban jiwa terjadi karena tertimbun longsoran pada saat melakukan aktivitas berkebun. Karenanya peninjauan Tata Ruang mengacu pada sempadan sesar, perlu sekali mendapat perhatian dalam rangka dapat mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan aktivitasnya di zona rawan bencana," ujar Raditya.
Menurutnya ada 3 pelayanan yang minimal wajib diterima oleh masyarakat dalam kaitannya dengan kebencanaan, yakni informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, serta penyelamatan dan evakuasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tiga pelayanan minimal tersebut dapat dimulai dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) pada skala provinsi dan kabupaten/kota, dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai dasar perencanaan pembangunan di daerah.
"KRB dan RPB ini dapat menjadi acuan terwujudnya pelayanan minimal ke 2 yaitu pencegahan dan kesiapsiagaan. Dimana risiko yang telah diketahui dan dipahami, dapat diantisipasi dengan melakukan mitigasi dan aksi-aksi pencegahan serta kesiapsiagaan masyarakat sesuai dengan karakteristik bencana di wilayahnya," tutup Raditya.