Pungli di Tempat Wisata, Dua Pria di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
28 Desember 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap dua pria yang melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan objek wisata Pantai Carocok, Painan, Pesisir Selatan. Pelaku dilaporkan meminta parkir pada pengunjung sebanyak Rp 5000 hingga Rp 10.000 tanpa izin pihak/instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose mengatakan, penindakan dilakukan Rabu (28/12/2022) dini hari.
“Pelaku berinisial N (57) dan SJH (57), dari mereka, diamankan barang bukti uang tunai Rp 20.000 diduga hasil pungutan liar,” ungkapnya, Rabu (28/12/2022).
Hendra menambahkan, kedua pelaku diberikan pembinaan dengan membuat surat pernyataan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.
“Kami Polres Pesisir Selatan tidak mentolerir pungli ini, sudah banyak masyarakat mengadu sembrautnya parkir liar terutama di Pantai Carocok,” imbuhnya.