Konten Media Partner

Satpol PP Bubarkan Pengunjung Kafe yang Adakan Live Music pada Malam Ramadan

langkanverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi live music. Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi live music. Foto: Dok. Pixabay

Satpol PP mendapati 3 kafe di sejumlah tempat di Kota Padang, Sumatera Barat, yang menampilkan live music pada malam Ramadan. Para pengunjung dibubarkan.

Kabid SDA Satpol PP Kota Padang Syafnion mengatakan pihaknya juga telah menghentikan live music dan pengunjung juga dibubarkan.

"Kita penertiban kafe itu pada Kamis (14/4) malam tadi. Kafe itu telah melakukan pelanggaran. Karena selama Ramadan kafe dilarang menampilkan live music," ujarnya, Jumat 15 April 2022.

Ia menyebutkan telah melayangkan surat kepada pemilik kafe, dan diminta untuk datang ke Mako Satpol PP pada hari Senin mendatang.

Dikatakannya pemanggilan terhadap pemilik kafe tersebut karena telah melanggar surat edaran Wali Kota Padang poin 3, tentang rumah makan, kafe dan billiard dilarang memberikan fasilitas musik audio dan live musik selama bulan Ramadan.

Sejumlah kafe di Kota Padang kedapatan melanggar surat edaran Wali Kota Padang itu yakni Cafe Mungkin Esok, Cafe Flambo serta Week Coffee & Resto, dan terakhir ada tempat hiburan bilyard.

Ia mengharapkan, tempat-tempat hiburan jangan sampai melanggar aturan yang ada. Hal ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.