Satpol PP Dianggap Musuh Masyarakat, Wagub Sumbar: Saatnya Ubah Cara Kerja

Konten Media Partner
15 Juni 2021 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: Humas Sumbar
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy. Foto: Humas Sumbar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy memiliki pandangan yang cukup menarik soal tupoksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dikenal sebagai musuh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya tidak jadi rahasia umum lagi, ada sejumlah masyarakat yang menganggap Satpol PP itu musuh mereka, terutama yang berdagang dan kegiatan lainnya, yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Ada konotasi negatif yang melekat pada Satpol PP, hampir di semua daerah di Indonesia. Dibayangkan sebagai tukang acak-acak dagangan atau tukang bubarin orang jualan. Ayo kita ubah stigma tersebut dengan mengedepankan sisi humanis dalam menjalankan tugas," ajak Audy, Selasa 15 Juni 2021.
Wagub memahami betul tugas Satpol PP sangat berat yaitu menegakkan aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. Mau tidak mau, Satpol PP harus bersinggungan langsung dengan masyarakat, dengan pelanggar Perda.
Meski demikian, pendekatan yang dilakukan tidak boleh anarkis. Harus menyampaikan dengan baik, dengan sopan.  "Caranya itu, how to do it nya harus humanis," katanya.
ADVERTISEMENT
Bahkan Audy pun menyarankan dalam melakukan penegakan Perda itu, sebagai langkah hadapkan masyarakat itu dengan anggota Satpol PP perempuan. Sehingga komunikasi dengan pelanggar Perda bisa lebih baik dan penanganan dilakukan secara humanis.
Bagaimanapun, katanya, Satpol PP adalah pelayan masyarakat. Jadi harus bisa melayani meskipun masyarakat yang dihadapi itu melanggar Perda.
"Kalaupun orang yang ditegur ngotot tetap harus sabar karena resiko jadi pelayan publik harus sabar. Mau dimaki, dicerca, diledek, tetap harus sabar," sebutnya.