Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
SE Gubernur Sumbar: Pengunjung Restoran hingga Objek Wisata Wajib Sudah Divaksin
25 Oktober 2021 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan COVID-19 yakni vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Ia meminta bupati dan wali kota agar menerapkan aturan wajib menunjukkan bukti telah ikut vaksin bagi setiap pengunjung restoran, rumah makan, dan objek wisata di wilayahnya.
Surat edaran (SE) Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, tanggal 22 Oktober 2021. Surat itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi, maka bupati dan wali kota diminta mempertimbangkan sejumlah kebijakan.
Pertama, menerapkan kebijakan wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, atau rumah makan.
Kedua, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen tes maksimal 1 x 24 jam. Atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Novrial, mengatakan meskipun di SE diwajibkan, namun hal itu bukanlah instruksi. Tetapi meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu.
“Gubernur meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu, bukan instruksi, tidak ada sanksi kalau tidak diterapkan” katanya.