news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

SE Gubernur Sumbar: Pengunjung Restoran hingga Objek Wisata Wajib Sudah Divaksin

Konten Media Partner
25 Oktober 2021 21:09 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengeluarkan Surat Edaran terkait penanganan COVID-19 yakni vaksinasi.
ADVERTISEMENT
Ia meminta bupati dan wali kota agar menerapkan aturan wajib menunjukkan bukti telah ikut vaksin bagi setiap pengunjung restoran, rumah makan, dan objek wisata di wilayahnya.
Surat edaran (SE) Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, tanggal 22 Oktober 2021. Surat itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengendalikan penularan COVID-19 dan optimalisasi capaian vaksinasi, maka bupati dan wali kota diminta mempertimbangkan sejumlah kebijakan.
Pertama, menerapkan kebijakan wajib menunjukkan surat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu atau pengunjung fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran, atau rumah makan.
Kedua, bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen tes maksimal 1 x 24 jam. Atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Pariwisata Sumatera Barat, Novrial, mengatakan meskipun di SE diwajibkan, namun hal itu bukanlah instruksi. Tetapi meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu.
“Gubernur meminta bupati wali kota mempertimbangkan kebijakan itu, bukan instruksi, tidak ada sanksi kalau tidak diterapkan” katanya.