Konten Media Partner

Selain ke Polda Sumbar, Wabup Solok Jon Firman Pandu Juga Dilaporkan ke Gerindra

14 Juni 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mahar politik. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mahar politik. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu soal dugaan mahal politik masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Kendati Iriadi Dt Tumanggung telah melaporkan Jon Firman Pandu ke Polda Sumatera Barat beberapa waktu lalu.
Kini Iriadi Dt Tumanggung melaporkan Wabup Solok itu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta.
Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal mengatakan, laporan yang masuk ke Majelis Kehormatan Gerindra tersebut disertai dengan berbagai barang bukti, seperti foto dan ratusan bukti screenshot pesan WhatsApp serta beberapa rekaman video lainnya.
"Jadi dugaan pelanggaran kode etik partai ini berawal setelah klien kami mengisi formulir Calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra. Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, Calon Bupati diusulkan oleh DPC," jelasnya, Selasa 14 Juni 2022.
Setelah pengisian formulir, lanjutnya, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepada kliennya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.
ADVERTISEMENT
Di mana permintaan dana awal uang pengurusan Calon Bupati Solok sebesar Rp 700 juta, dengan alasan untuk umrah bagi DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang.
Suharizal mengungkapkan, berdasarkan hal itu, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra.
Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.
Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli menegaskan, terkait adanya laporan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra itu, pihaknya akan mengikuti segala prosesnya.
ADVERTISEMENT
“Kami hormati, kalau dipanggil kami akan datang," ujarnya.