Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sempat Buron, Caleg PKS yang Diduga Cabuli Anak Kandungnya Ditangkap
17 Maret 2019 23:26 WIB
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang- Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat berhasil meringkus calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial AH yang diduga mencabuli anak kandungnya sejak 2011.
ADVERTISEMENT
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan terhadap AH di Kota Padang sekitar pukul 14.00 WIB pada Minggu (17/3). Diketahui bahwa AH sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Iya sudah (ditangkap) tadi siang. Tersangka ditangkap di kawasan Kecamatan Pauh, Kota Padang," ujar Iman dihubungi langkan.id, Minggu malam (17/3).
Iman mengatakan penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema. AH telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Sebelumnya, AH sempat terdeteksi kabur ke Jakarta hingga Jawa Barat. Bahkan diketahui saat penangkapan AH diduga hendak menunggu kendaraan untuk mencoba kabur kembali.
"Lebih rinci (kronologi) nanti tanya ke Kepala Satuan Reskrim, ya. Kan dia yang memimpin langsung penangkapan," kata Iman.
ADVERTISEMENT
Namum, Kepala Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema, belum bisa dihubungi hingga berita ini ditayangkan.
Sebelumnya, AH ditetapkan sebagai tersangka dan masuk sebagai DPO atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri. AH dilaporkan oleh istrinya pada 7 Maret 2019. Usai dilaporkan, AH diketahui langsung melarikan diri.
AH diduga telah mencabuli anak kandungnya sejak berusia 10 tahun. Perbuatan bejatnya ini berlangsung sejak anaknya duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar hingga kini anaknya telah berusia 17 tahun. (Irwanda)
Live Update