Siap-siap, Pengantin Baru di Sumbar Bakal Diwajibkan Tanam Pohon

Konten Media Partner
27 Juli 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: Humas
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi. Foto: Humas
ADVERTISEMENT
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengatakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang mewajibkan kepada pengantin baru untuk menanam minimal 5 bibit pohon.
ADVERTISEMENT
"Hal ini akan kita tuangkan dalam Perda Sumbar nantinya. Tujuannya, supaya lingkungan di Sumbar tetap terjaga adanya yang tumbuh," katanya, Rabu 27 Juli 2022.
Mahyeldi menyebutkan sejauh ini yang terpikirkan olehnya, Perda tersebut nantinya bisa mengatur syarat dikeluarkannya akta nikah.
"Jadi ketika mengurus akta nikah, pasangan yang baru nikah itu harus menanam pohon dulu. Pohon itu ditanam di sekitar rumah saja," ujarnya.
Kendati gubernur melihat aturan tersebut cukup manjur untuk tetap menjaga Sumbar hijau. Tentu perlu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Agama Wilayah Sumatera Barat.
“Ke depan kita akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama terlebih dulu. Apakah hal ini tidak merusak sebuah pelaksanaan nikah atau bagaimana. Tapi kira-kira begitu lah rencana aturan tersebut,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya rencana tersebut mengikuti program dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yakni, program 25 pohon, yakni menanam bibit pohon ketika SD, SMP, SMA, perguruan tinggi hingga nikah, dengan masing-masing menanam lima pohon.