Konten Media Partner

Sidang Vonis Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria, Ditunda

14 Oktober 2020 13:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Solok Selatan Nonaktif Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria, yang beragendakan pembacaan putusan ditunda. Rencananya, putusan itu digelar hari ini, Rabu (14/10) di Pengadilan Negeri Klas I A Kota Padang, Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan terhadap terdakwa Bupati Solok Selatan Nonaktif, Muzni Zakaria, yang beragendakan pembacaan putusan ditunda. Rencananya, putusan itu digelar hari ini, Rabu (14/10) di Pengadilan Negeri Klas I A Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurut Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Yoserizal, sidang ditunda lantaran pembacaan putusan belum dinyatakan siap.
"Sidang ditunda karena putusan belum siap," katanya, Rabu (14/10).
Sidang sempat dibuka untuk ditunda. Bahkan, terdakwa Muzni Zakaria juga tampak hadir. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan seminggu ke depan.
Sebelumnya, Muzni Zakaria dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Terdakwa juga diminta mengembalikan uang senilai Rp 3,375 miliar.
Muzni Zakaria secara meyakinkan telah melanggar dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan, yaitu pasal 12 huruf b Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Muzni Zakaria diduga telah menerima uang sebesar Rp 25 juta, kemudian uang Rp 100 juta, berupa karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan terakhir Rp 3,2 miliar, sehingga totalnya Rp 3,375 miliar.
Seperti diketahui, dalam perkara ini Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar. Yamin telah ditahan pada 22 Januari lalu.
Kasus itu bermula tahun 2018, saat Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis. Di antaranya pembangunan Masjid Agung Solok senilai Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan senilai Rp 14,8 miliar.
Pada rentang Januari hingga Maret 2018, Muzni datang ke Yamin menawarkan paket pekerjaan jembatan dan masjid itu. Penawaran disambut baik Yamin.
ADVERTISEMENT
Untuk mengerjakan proyek tersebut Yamin menyerahkan uang kepada bawahan Muzni yang merupakan pejabat Pemkab senilai Rp 315 juta. Sedangkan untuk pengerjaan jembatan Ambayan, Muzni diduga terima Rp 460 juta dari Yamin.