Simpan Sabu di dalam Kotak Minuman, Seorang IRT di Bukittinggi Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
28 Juni 2022 13:11 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: dok Humas
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Foto: dok Humas
ADVERTISEMENT
Jajaran Satresnarkoba Polres Bukittinggi, Sumatera Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kotak plastik minuman.
ADVERTISEMENT
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pelaku diketahui berinisial DPS (38). Lokasi penangkapan di Jalan Rel Kereta Api Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
"Jadi penangkapan terhadap DPS ini pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 pukul 21.00 WIb malam kemarin. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka DPS ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa 28 Juni 2022.
Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah berupa satu paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam kotak minuman merk ale-ale warna merah.
Akibat perbuatannya itu, tersangka DPS disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Resnarkoba mengakhirinya.
ADVERTISEMENT