Konten Media Partner

Situ Party, Kafe Viral di Kota Padang Dipanggil Satpol PP

4 Maret 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Party Foto: Dok. Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Party Foto: Dok. Pixabay
ADVERTISEMENT
Sebuah Kafe dengan nama Situ Party di Kota Padang Sumatera Barat diberi peringatan oleh pihak Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Kafe dengan tagline party nggak harus tipsy enjoy nggak harus dosa itu diduga melanggar prokes dalam beroperasi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Padang, Edrian Edward mengatakan tongkrongan kawula muda tersebut didapati melanggar penerapan protokol kesehatan.
"Kafe Situ Party yang beralamat di Pulau Air, Kecamatan Padang Selatan itu telah kami panggil untuk diberi peringatan," pungkasnya.
Selain itu, tempat tersebut juga belum memiliki Scan QR Code Peduli Lindungi, kata Edrian. Padahal setiap tempat usaha sesuai aturan itu diwajibkan memilikinya.
"Pengunjungnya juga melebihi kapasitas tempat, sedangkan aturan hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas," ujarnya, Jumat 4 Maret 2022.
Edrian menjelaskan bahwa di Kota Padang tengah menerapkan PPKM Level 3 karena adanya peningkatan penyebaran kasus Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2021, kami panggil pemilik usaha tersebut, karena adanya indikasi pelanggaran," jelasnya.
Diketahui, Situ Party sempat viral dan diminati oleh anak muda di Padang, karena merupakan kafe dengan nuansa diskotek non-alkohol.