Soal Eksekusi Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar, Ini Kata Kejati Sumbar

Konten Media Partner
22 Juli 2021 21:49 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono. Foto: Langkan/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejati Sumatera Barat Anwarudin Sulistiyono. Foto: Langkan/Kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat akan melakukan eksekusi lanjutan terhadap Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar yang divonis pengadilan terkait izin lingkungan yang sampai saat ini belum dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Sumatera Barat, Anwarudin Sulistiyono, mengatakan pihaknya akan segera melakukan eksekusi lanjutan terhadap Bupati Pesisir Selatan, dan kini masih mencari waktu yang memungkinkan.
“Ini akan terus kita usahakan, Kejari Pesisir Selatan selaku eksekutor akan terus berusaha untuk melaksanakannya (eksekusi)," tegasnya, Kamis 22 Juli 2021.
Anwarudin mengakui sebelumnya jajarannya mengalami kendala dalam melakukan eksekusi. Salah satunya, banyaknya massa yang menghadang.
Sebelumnya, eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar dilakukan pada 7 Juli 2021. Hanya saja, massa yang berjumlah ratusan orang mengepung rumah dinas bupati tersebut.
Sejumlah simpatisan yang hadir mengaku tidak setuju dengan rencana Rusma Yul Anwar untuk menjalani putusan pengadilan hingga putusan PK (Peninjauan Kembali) keluar.
Mereka berharap bupati yang menang telak pada Pilkada Pesisir Selatan itu menyelesaikan tugas membangun daerah.
ADVERTISEMENT