Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Soal SE Disdikbud Padang, Ini Saran Pengamat Hukum Kesehatan
14 Februari 2022 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kebijakan Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, untuk tetap mempertahankan memberlakukan SE Disdikbud soal vaksinasi anak sebagai syarat untuk mengikuti proses belajar di sekolah, dianggap mengabaikan hak atas pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pengamat Hukum Kesehatan Universitas Eka Sakti Padang Firdaus Diezo mengatakan apakah ada jaminan dari pihak Pemko Padang bila para siswa benar-benar aman belajar di sekolah, bagi siswa yang sudah divaksin. Jika tidak bisa menjamin kesehatan siswa, sebaiknya cabut saja SE itu.
"Dalam hukum kesehatan, hukum tertinggi yaitu keselamatan pasien. Bisakah Pemko Padang menjamin kesehatan anak yang sudah divaksin itu, benar-benar terlindungi dari penularan COVID-19? Kalau bisa, silakan jalankan SE itu. Jika tidak, sebaiknya cabut saja," tegasnya, Senin 14 Februari 2022.
Kondisi yang terjadi saat ini, adanya penolakan dari orang tua murid terkait SE itu. Mereka menilai vaksinasi anak bagi siswa SD bukanlah cara yang tepat untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di sekolah.
ADVERTISEMENT
"Memang vaksinasi itu adalah salah satu cara untuk mendapatkan hak kesehatan itu. Tapi kini dengan adanya penolakan vaksin di kalangan orang tua, merupakan bentuk kegagalan pemerintah memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.
Menurutnya dengan adanya penolakan vaksin disebabkan karena bertebarannya informasi di media sosial soal bahaya vaksinasi bagi anak, sementara publik tanpa pijakan ilmu pengetahuan yang memadai, malah menerima pesan itu.
“Jangankan vaksinasi COVID-19, imunisasi untuk anak pun masih banyak penolakan dari masyarakat. Ini kegagalan negara juga dalam mencerdaskan masyarakat terhadap kesehatan,” katanya.
Sehingga kebijakan Disdikbud tentang vaksinasi anak tidak dapat dibenarkan. Karena hak atas kesehatan dan hak atas pendidikan merupakan hak yang diatur dalam konstitusi.
Bahkan Disdikbud juga tidak bisa mengesampingkan hak pendidikan dengan dalih vaksinasi. “Jadi jalan tengahnya, keduanya harus berjalan beriringan, tidak saling dibenturkan, yakni pendidikan ditunaikan dan vaksinasi juga dijalankan,” sebut dia.
ADVERTISEMENT