Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Soal SE Pengeras Suara di Masjid dan Mushola, Ini Tanggapan Dewan Masjid Sumbar
22 Februari 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat (18/2) telah mengeluarkan Surat Edaran No.5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
ADVERTISEMENT
Dalam SE itu, salah satu aturannya yaitu hanya diperbolehkan menghidupkan pengeras suara pada 10 menit sebelum salat Subuh dan 5 menit untuk sebelum salat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya.
Serta juga terdapat kewajiban untuk memiliki suara bagus serta tidak sumbang yang dikeluarkan melalui pengeras suara di masjid dan mushola. Hingga, volume dari pengeras suara itu haruslah tidak lebih dari 100 desibel.
SE tersebut mendapat tanggapan yang tegas dari Ketua Dewan Masjid Sumatera Barat Duski Samad. Menurutnya kendati aturan itu memiliki tujuan yang baik, namun tapi tidak bisa dipukul rata untuk seluruh daerah di Indonesia ini.
"Pengaturan toa masjid itu baik, tapi ya kan tidak bisa harus diseragamkan juga," pungkasnya, Selasa 22 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya di Sumatera Barat ini, mayoritas agama yang dianut masyarakat itu Islam, menurut tradisinya mendengarkan pengeras suara di masjid dan mushola tersebut adalah hal yang harus ada.
"Kita harapkan penerapan aturan itu sesuai dengan kearifan lokal, penegakannya juga harus disesuaikan dengan lingkungan sekitar tanpa harus dipaksakan," pungkasnya.
Untuk itu, Duski berpendapat bahwa agama itu adalah sebuah ketentraman, jangan dengan adanya sebuah aturan membuat masyarakat jadi semakin tidak teratur.
"Agama itu kan sebuah ketentraman, pengaturan toa masjid itu baik, tapi ya kan tidak harus diseragamkan juga, dan dalam setiap aturan itu kan pasti kondisinya juga disesuaikan di lapangan," tuturnya.