Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Soroti Ledakan Tambang di Sawahlunto, WALHI Sumbar: Perlu Perbaikan Tatakelola
10 Desember 2022 19:35 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar turut menyoroti insiden ledakan tambang yang terjadi Jumat (9/12/2022) di Sawahlunto.
ADVERTISEMENT
Eksekutif Daerah Walhi Sumbar Tommy Adam menyebut, ledakan tambang batu bara di Kota Sawahlunto merupakan peristiwa yang berulang.
“Berdasarkan riset yang dilakukan oleh WALHI, sejak tahun 2009-2022, lebih kurang 50 orang meninggal dunia dan belasan luka-luka,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip Langkan, Sabtu (10/12/2022).
Ia juga menjelaskan, di antara perusahaan tambang batu bara yang teridentifikasi pernah mengalami kecelakaan tambang dan menyebabkan korban adalah PT Dasrat, PT NAL, PT BMK, CV Tahiti Coal.
“Analisis WALHI menunjukkan, korban tambang berbanding lurus dengan persoalan buruknya tatakelola tambang, yang terus berfokus pada eksploitasi sumber daya alam, tanpa memperhatikan aspek keselamatan manusia dan lingkungan,” terangnya.
Tommy juga mengatakan, sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang seringkali tidak mendapat penanganan serius oleh pemerintah, bahkan cenderung diabaikan.
ADVERTISEMENT
“Selain itu, Undang-undang 3 tahun 2020, juga memberi ruang langgengnya beragam persoalan tambang. Undang-undang baru ini, sangat sentralistik, menjadi celah baru baru "lepasnya" tanggungjawab pemerintah daerah dalam memastikan operasional tambang yang sesuai aturan,” imbuhnya.
Melalui keterangan resminya, WALHI menekankan bahwa peristiwa ledakan tambang kemarin, harusnya menjadi insiden terakhir dan menjadi titik tolak pengelolaan tambang yang lebih memperhatikan aspek keselamatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 14:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini