Konten Media Partner

Sumatera Barat Masuk Nomine Adi Bahasa 2018

13 Maret 2018 15:23 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sumatera Barat Masuk Nomine Adi Bahasa 2018
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Langkan.id, Padang - Provinsi Sumatera Barat kembali masuk daftar 5 nomine penerima penghargaan Adi Bahasa 2018. Sumatera Barat bersain dengan Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
"Awalnya Sumatera Barat masuk kategori kota sedang bersama 10 provinsi lainnya. Setelah dikerucutkan, Sumatera Barat masuk 5 besar," ujar Kasubag Tata Usaha Balai Bahasa Sumatera Barat Herlinda, Selasa 13 Maret 2018.
Herlinda mengatakan, yang dinilai Balai Bahasa, adalah penggunaan bahasa Indonesia di luar ruangan, khususnya di Kota Padang. Seperti baliho, spanduk tentang imbauan kegiatan Pemprov Sumatera Barat. Begitu juga dengan penamaan gedung perkantoran di Padang.
Kata dia, penilaian juga dilakukan terhadap naskah administrasi pemerintahan. Diantaranya, seperti surat keputusan gubernur, surat edaran, peraturan daerah, dan naskah perjanjian kerja sama.
Tim Balai Bahasa Sumatera Barat sedang mengumpulkan naskah tersebut untuk diserahkan kepada tim penilai, dari Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tim Badan Bahasa akan ke Padang untuk melakukan verifikasi dan penilaian akhir pada 23 Maret 2018.
ADVERTISEMENT
"Saat ini masih ada naskah administrasi pemerintahan yang belum terkumpul, yakni contoh surat keputusan gubernur," ujarnya.
Herlinda menjelaskan, penghargaan yang digelar setiap 5 tahun ini, sangat penting bagi Balai Bahasa Sumatera Barat. Daerah ini pernah mendapatkan penghargaan yang sama 10 tahun yang lalu.
“Penghargaan Adi Bahasa akan diserahkan saat acara Kongres Bahasa Indonesia ke 11 di Jakarta tanggal 28 Oktober 2018 mendatang. Semoga Sumbar sebagai penerima,” harapnya.
Herlinda mengatakan, pemerintah daerah harus semakin memerhatikan penggunaan bahasa Indonesia ke depan. Agar bahasa asing tidak memenuhi ruang publik di Sumatera Barat.
“Bahasa asing tidak haram, harus dikuasai. Namun bahasa Indonesia harus diutamakan, sedangkan bahasa daerah dilestarikan. Contohnya, baliho selamat datang di bandara, pakai bahasa Indonesia dulu, lalu bahasa daerah, bisa ditambah bahasa Inggris,” tutupnya. (M. Hendra)
ADVERTISEMENT