Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Sumbar Mulai Berlakukan Pelat Nomor Kendaraan Seri 3 Huruf di Belakang
24 Mei 2022 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polda Sumatera Barat mulai memberlakukan seri tiga huruf di belakang pada pelat nomor kendaraan di daerah itu, mulai untuk kendaraan roda empat hingga roda dua.
ADVERTISEMENT
Direkrut Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Hilman membenarkan hal tersebut. Bahkan izin dari Korlantas Polri telah, sehingga kebijakan tersebut sudah diberlakukan di wilayah Sumatera Barat.
"Jadi sekarang pelat nomor kendaraan itu pakai 3 huruf di belakangnya, dari biasanya hanya 2 huruf. Masyarakat sudah boleh mengurusnya," kata Hilman, Selasa 24 Mei 2022.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang ingin mengganti pelat nomor kendaraan, bisa mendatangi pelayanan BPKB di Ditlantas Polda Sumatera Barat di Jalan Nipah, Kota Padang.
Selain bisa datang langsung, masyarakat juga bisa menghubungi atau pesan singkat WhatsApp ke nomor telepon 081367810456.
"Sebenarnya saat ini stok pelat nomor kendaraan seri dua huruf di belakang sudah dinyatakan habis. Jadi dengan adanya kebijakan ini, bisa diurus untuk seri tiga huruf di belakang," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya alasan penggunaan tiga seri huruf dibelakang pelat nomor kendaraan itu untuk menghindari nomor polisi ganda.
Kendati nanti ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor kendaraan seri tiga angka di belakang, bukan berarti ada yang di istimewakan.
"Tidak ada yang spesial dan perbedaan. Kendaraan yang menggunakan itu sama dengan dua seri di belakang," tegasnya.