Konten Media Partner

Sumbar Prioritaskan Sapi Perah untuk Disuntik Vaksin

24 Juni 2022 16:25 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter hewan Dinas Pertanian dan Perikanan menyiapkan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6/2022).  Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Dokter hewan Dinas Pertanian dan Perikanan menyiapkan dosis vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk sapi ternak di Kandang Komunal Gapoktan Desa Mertan, Bendosari, Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (18/6/2022). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima 4.200 dosis vaksin untuk pencegahan mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Kementerian Pertanian RI.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy mengatakan dosis vaksin yang tiba itu merupakan tahap pertama. Artinya akan tiba tambahan vaksin sapi tahap keduanya.
"Untuk dosis vaksin yang tiba hari ini. Kita prioritaskan untuk sapi perah. Jumlahnya ada sekitar 700 ekor sapi perah yang tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat," katanya, Jumat 24 Juni 2022.
Pelaksanaan vaksinasi sapi untuk sapi perah ini ditargetkan bisa tuntas dua hari ke depan.
Karena setelah tiba hari ini, dosis vaksin dan obat-obatan itu langsung didistribusikan untuk daerah yang telah dialokasikan.
"Bila tersisa dosis vaksinnya, setelah disuntikkan untuk sapi perah. Barulah diperuntukkan bagi sapi yang ada di UPTD dan breeding atau pembibitan seperti di Padang Mangateh," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Tri Melasari, mengatakan, dosis vaksin yang diberikan untuk Sumatera Barat itu, sesuai dengan kebutuhan operasional dari provinsi.
"Ini untuk dosis satu, kalau untuk dosis kedua nya akan dikirim lagi di tahap berikutnya," tegasnya.
Menurutnya dosis vaksin itu juga diharapkan harus terpakai paling lambat tanggal 2 Juli 2022 mendatang.