Konten Media Partner

Tegas! Disdik Padang Hanya Beri Izin PTM pada Murid yang Sudah Divaksin

8 Februari 2022 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pelajar tengah disuntik vaksin dalam kegiatan vaksinasi anak yang digelar oleh BINDA Sumatera Barat. Foto: dok BINDA
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pelajar tengah disuntik vaksin dalam kegiatan vaksinasi anak yang digelar oleh BINDA Sumatera Barat. Foto: dok BINDA
ADVERTISEMENT
Menyikapi kondisi mulai ditemukannya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah di Kota Padang, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung mengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan COVID-19.
Ada enam poin yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut.
Pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.
Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua
Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
"Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang,” kata Habibul dalam SE tersebut, Selasa 8 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
Keenam, edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.