Tegas! Disdik Padang Hanya Beri Izin PTM pada Murid yang Sudah Divaksin
·waktu baca 1 menit

Menyikapi kondisi mulai ditemukannya kasus COVID-19 di lingkungan sekolah di Kota Padang, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan langsung mengambil kebijakan.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 421.1/456/Dikbud/Dikdas.03/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun untuk Pencegahan COVID-19.
Ada enam poin yang ditandatangani Kepala Disdikbud Padang Habibul Fuadi pada 7 Februari 2022 tersebut.
Pertama, bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) diberikan kepada siswa yang telah divaksin.
Kedua, bagi siswa yang belum atau tidak divaksin agar melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah yang dibimbing oleh orang tua
Ketiga, bagi orang tua yang tidak bisa mendampingi langsung anaknya saat divaksin, maka siswa tersebut didampingi guru/wali kelas di sekolah tersebut dengan membawa surat izin dari orang tua.
"Bagi siswa karena kondisi kesehatannya sehingga tidak bisa divaksin, maka harus menunjukkan surat keterangan dokter/puskesmas/rumah sakit pemerintah Kota Padang,” kata Habibul dalam SE tersebut, Selasa 8 Februari 2022.
Kelima ungkap Habibul, dalam pelaksanaan vaksinasi, sekolah agar melakukan koordinasi dengan puskesmas terdekat.
Keenam, edaran ini berlaku terhitung sejak surat ini dikeluarkan.
