Konten Media Partner

Terbukti Terima Suap, Bupati Solok Selatan Divonis 4 Tahun Penjara

21 Oktober 2020 15:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Bupati Solok Selatan Non Aktif Muzni Zakaria divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A, Jumat 9 Oktober 2020.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Yosarizal.
Muzni terbukti menerima suap dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar terkait proyek pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
Ia melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Muzni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana.