Konten Media Partner

UU Provinsi Sumbar Membuat Adat dan Budaya Mentawai Tersisihkan

17 Juli 2022 19:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
zoom-in-whitePerbesar
Para Sikerei atau tabib asli suku Mentawai, Sumatera Barat. Foto: SukuMentawai
ADVERTISEMENT
DPR RI telah menyetujui lima Rancangan Undang-Undang (RUU) provinsi menjadi UU dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Jakarta pada akhir Juni lalu. Salah satunya RUU tentang Provinsi Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Charles Simabura, undang-undang Provinsi Sumatera Barat itu, membuat adat dan budaya di Kabupaten Kepulauan Mentawai jadi tersisihkan.
Ia menjelaskan pada pasal 5 dalam UU Provinsi Sumbar itu menyebutkan, karakteristik masyarakat Sumbar yaitu berazas adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah.
Dalam UU itu, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
"Jadi undang-undang ini melupakan Mentawai. Karena tidak mengakomodasi adat dan budaya masyarakat Mentawai," katanya, Minggu 17 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Charles mengatakan meski Sumbar mayoritas dihuni oleh orang Minang, UU ini harusnya juga memasukkan karakteristik adat dan budaya Mentawai yang juga bagian dari Provinsi Sumbar.
Sumbar yang terdiri dari 19 kabupaten dan kota, dihuni oleh beragam etnis dan tidak hanya orang Minang saja.
Sementara undang-undang itu, menyamaratakan tanpa memikirkan adat dan budaya Mentawai, yang juga sebagai masyarakat di Sumbar.
"Sebaiknya pemerintah atau DPR dapat menambah satu ayat di dalam UU itu yang mengakomodir kekhasan dan kebudayaan Mentawai,” tegasnya.