Vaksin Booster di Sumbar Bisa ke Puskesmas atau ke Rumah Sakit, Begini Caranya
·waktu baca 2 menit

Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat menyebutkan hanya dua daerah yang dinilai layak untuk melakukan vaksin booster atau dosis 3, yakni Kota Sawahlunto dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Barat Arry Yuswandi mengatakan hanya dua daerah itu yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan vaksin booster. Syarat itu yakni dengan capaian vaksinasinya di atas 70 persen.
"Vaksinasi untuk dua daerah itu sudah bisa dilakukan di masing-masing Puskesmas, Rumah Sakit, atau di setiap gerai kegiatan vaksinasi," katanya, Jumat 21 Januari 2022.
Arry menyebutkan kendati hanya dua daerah di Sumatera Barat yang dinilai layak untuk melanjutkan vaksin dosis 3 tersebut, tapi ada pengecualian yakni untuk lansia yang telah disuntik vaksin hingga dosis ke 2.
Artinya para lansia diperbolehkan mendapatkan vaksin booster, walaupun berada di daerah dengan capaian vaksinasi masih di bawah 70 persen.
"Lansia boleh saja mendapatkan vaksin booster ini. Tinggal datang ke Puskesmas atau Rumah Sakit saja, daftar dulu, baru lanjut ke vaksinasi," ungkapnya.
Kemudian, dia menjelaskan bahwa vaksin booster itu sama halnya dengan vaksin 1 dan 2, yang beda namanya saja, nanti ketika penggunaan terdapat skema pemilihan untuk dosis ke 3 ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Padang Melinda Wilma mengatakan pihaknya sudah mulai membuka layanan vaksinasi COVID-19 booster kepada masyarakat umum di Rumah Sakit dan Puskesmas yang berada di Kota Padang.
Ia menyampaikan vaksinasi booster tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali.
Untuk mendapatkan vaksinasi booster tersebut, masyarakat cukup datang ke fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) pemerintah yang ada.
Kemudian masyarakat menerima tiket vaksin atau e-tiket yang dibagikan di akun aplikasi PeduliLindungi.
