Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Waduh, Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang Cabuli Seorang Pelajar
26 Februari 2021 20:25 WIB
ADVERTISEMENT
Entah setan apa yang merasuki seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Sumatera Barat, sehingga melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada seorang pelajar yang masih berusia 17 tahun.
ADVERTISEMENT
Pelajar yang dicabuli oleh pelaku yang berinisial IHR (21) itu bukanlah orang yang baru dikenalnya. Bahkan mereka telah menjalani hubungan pacaran selama 4 bulan.
Ketika dikonfirmasi ke Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto, dan dia pun membenarkan adanya hal tersebut. "Iya pelaku sudah ditahan," katanya, Jumat 26 Februari 2021.
Ia menjelaskan terungkapnya kasus pencabulan itu, setelah korban melapor ke pihak kepolisian, yang teregistrasi dengan nomor LP/14 /B/II/2021/sektor tanggal 25 Februari 2021.
Dari pengakuan korban, tindakan pencabulan yang diterimanya itu, setelah pelaku IHR mengangancam untuk menyebarkan sebuah video vulgar.
"Jadi modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam. Jika tidak menuruti kemauannya, pelaku akan menyebarkan foto vulgar korban," ujar Mardianto.
Akibat tindakan itu, korban mengaku takut untuk pergi ke sekolah, karena rasa dibayang-bayangi diikuti pelaku. Namun setelah ditahannya pelaku, kini korban pun sudah mau untuk pergi ke sekolah.
ADVERTISEMENT
"Korban kini didampingi keluarga, dan diberi nasehat. Alhamdulillah korban sudah mau ke sekolah lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Pelaku terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.